Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bikin Geger Rakyat se-Indonesia, Ini Sosok 2 Provokator Tersangka Penyebar Berita Hoax dan Isu Rasisme Pemicu Kerusuhan Papua

Nicolaus - Selasa, 03 September 2019 | 17:40
Mahasiswa Papua menggelar aksi demonstrasi di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2019). Massa aksi menuntut agar rasialisme terhadap rakyat Papua dihentikan dan menuntut pemerintah membuka kembali akses internet di Papua.
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Mahasiswa Papua menggelar aksi demonstrasi di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2019). Massa aksi menuntut agar rasialisme terhadap rakyat Papua dihentikan dan menuntut pemerintah membuka kembali akses internet di Papua.

Antara lain rekam jejak digital berupa konten video hingga berbagai narasi yang tersebar di media sosial.

Baca Juga: Tak Pilih Jadi Pengacara Atau Notaris, Agung Gede Sarjana Hukum dari Unud Pilih Jadi Pedagang Burung, Dari Hobinya Ia Raup Omzet Hingga Rp 10 Juta

Dua tersangka kasus rasisme Papua dan penyebaran berita hoax resmi ditangkap.
rri.co.id

Dua tersangka kasus rasisme Papua dan penyebaran berita hoax resmi ditangkap.

Usai penetapan tersangka pada Tri Susanti, polisi juga menetapkan status tersangka pada Samsul Arifin (SA) yang juga terlibat dalam aksi ujaran rasis di AMP Surabaya.

SA ditetapkan sebagai tersangka usai bukti ujaran rasisnya pada mahasiswa Papua di AMP diperoleh dari keterangan saksi-saksi serta hasil uji laboratorium forensik.

"Dari video yang beredar. SA salah satu yang mengungkapkan kata-kata kurang sopan, kata-kata binatang, kata-kata rasis. Diperoleh dari saksi dan dari hasil labfor," tambah Luki.

Baca Juga: Berada Tepat di Belakang Kendaraan yang Diduga Sumber Kecelakaan Beruntun Tol Cipularang, Bis P.O Budiman Hanya Alami Sedikit Lecet, Padahal Mobil di Depan dan Sampingnya Hancur dan Terbakar

Penetapan SA sebagai tersangka juga dibenarkan oleh Wakapolda Jatim Bridjen Pol Toni Harmanto.

"SA dari unsur masyarakat. Itu rasisme dengan Undang-Undang nomor 40 tahun 2008 tentang diskriminasi. SA merupakan satu dari enam orang yang dicekal," kata Toni.

Dua tersangka itu pun resmi ditahan di Mapolda Jatim.

"Penahanan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan," ujar Toni.

Baca Juga: Selamat Tanpa Luka Berarti, Kesaksian Wanita Korban Kecelakaan Maut Tol Cipularang, Suami Sempat Angkat Telepon Sambil Mengendara Tak Sempat Injak Rem

Source :Kompas.comSurya.co.id Antara.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x