Ia diduga telah menyebarkan informasi hoax, diskriminasi dan profokasi sehingga terjadi pengerahan massa.
Luki juga mengatakan, ada sejumlah bukti yang dijadikan dasar polisi untuk menetapkan tersangka.
Antara lain rekam jejak digital berupa konten video hingga berbagai narasi yang tersebar di media sosial.
Usai penetapan tersangka pada Tri Susanti, polisi juga menetapkan status tersangka pada Samsul Arifin (SA) yang juga terlibat dalam aksi ujaran rasis di AMP Surabaya.
SA ditetapkan sebagai tersangka usai bukti ujaran rasisnya pada mahasiswa Papua di AMP diperoleh dari keterangan saksi-saksi serta hasil uji laboratorium forensik.
"Dari video yang beredar. SA salah satu yang mengungkapkan kata-kata kurang sopan, kata-kata binatang, kata-kata rasis. Diperoleh dari saksi dan dari hasil labfor," tambah Luki.
Penetapan SA sebagai tersangka juga dibenarkan oleh Wakapolda Jatim Bridjen Pol Toni Harmanto.
Source | : | Kompas.com,Surya.co.id,Antara.com |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar