Kemudian, para pembuat konten diduga memiliki penyebar atau kerap disebut buzzer.
Hingga saat ini, aparat mendeteksi 3 akun buzzer layer pertama.
Dedi mengatakan, penanganan satu akun dilimpahkan kepada Polda Gorontalo, sedangkan yang lainnya ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber
Bareskrim Polri. Terakhir, polisi mengidentifikasi 34 akun buzzer layer kedua, yang terus-menerus menyebarkan konten hoax terkait Papua.
Seluruh akun tersebut diduga masih terkait dengan pembuat maupun buzzer di layer pertama.
"Dia punya 34 juga jejaringnya, 34 itu sebagai buzzer layer kedua, itu yang menyemburkan terus berita bohong, ujaran-ujaran kebencian, kemudian sifatnya provokatif," tutur Dedi.
Menurut keterangan polisi, konten provokatif tersebut turut diduga memicu massa hingga bertindak provokatif, termasuk saat aksi di Jayapura, Papua.
"Itu salah satunya provokasi di media sosial, kalau misalnya media sosial itu tidak dilakukan pembatasan bisa jadi lebih parah lagi," ungkapnya.(*)
Source | : | Kompas.com,Surya.co.id,Antara.com |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar