Mereka berdua dijerat pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.
Sebelumya, melansir dari Surya.co.id, Polsri telah menemukan tiga akun media sosial yang diduga sebagai penyebar hoax pemicu kerusuhan di Papua.
Tiga akun medsos yang diduga memicu kerusuhan di Papua itu telah diidentifikasi oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Polisi Identifikasi 3 Akun Diduga Pembuat Hoaks soal Papua dan Puluhan Buzzer', tiga akun medsos tersebut diduga sebagai pembuat atau kreator konten negatif terkait Papua.
Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo saat ditemui di Pulau Bidadari, Kepulauan Seribu, Jakarta, Sabtu (31/8/2019).
Tak hanya dari dalam negeri, menurut Dedi salah satu akun medsos tersebut bahkan dari luar negeri
"Kita masih mendalami 3 akun yang diduga sebagai kreator, yang menyebarkan konten-konten hoaks, ujaran kebencian, maupun agitatif. Dari 3 akun tersebut kan saya sampaikan juga, salah satu akunnya ada di luar negeri," kata Dedi.
Source | : | Kompas.com,Surya.co.id,Antara.com |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar