Namun agaknya kini gayung tak bersambut.
Pasalnya, seorang juru bicara Departemen Luar Negeri dan Perdagangan (DFAT) Australia mengatakan kepada SBS News pada hari Senin (2/9/2019) bahwa Australia 'mengakui integritas dan kedaulatan wilayah Indonesia atas provinsi Papua'.
"Posisi kami jelas ditentukan oleh Perjanjian Lombok antara Indonesia dan Australia," lanjut pernyataan itu.
Perjanjian Lombok adalah perjanjian antara Indonesia dan Australia yang menguraikan kewajiban keamanan masing-masing negara.
Damien Kingsbury, seorang pakar keamanan Asia Tenggara di Universitas Deakin, mengatakan kepada SBS News bahwa Australia tidak mungkin dapat campur tangan karena perjanjian itu dan karena Papua Barat secara resmi diakui oleh PBB sebagai bagian dari Indonesia.
"Australia tidak mungkin meminta PBB untuk campur tangan dengan cara apa pun karena sejumlah alasan, yang paling tidak adalah Perjanjian Lombok yang menghalangi keterlibatan Australia dalam masalah Papua Barat dan menghormati kedaulatan Indonesia," katanya.
"Papua Barat diakui oleh PBB sebagai bagian dari Indonesia. Timor Timur tidak pernah diakui oleh PBB sebagai bagian dari Timor Timur dan itu adalah perbedaan mendasar yang membuat penyelesaian masalah Papua Barat jadi jauh lebih sulit," lanjutnya.(*)
Source | : | tribunnews,SBS News |
Penulis | : | Dewi Lusmawati |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar