"Saya perlu sampaikan, ada 16 kasus yang diberitahu teman saya tenggelam di Polda. Saya akan sampaikan kepada bapak Kapolda. Lawyer juga buat laporan yang dianiaya perempuan ini lama prosesnya," ujar Elza saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2019).
Elza kemudian curiga kalau Nikita yang mejadi informan polisi akhirnya membuatnya kebal hukum.
Elza tidak terlalu mempersalahkan terkait Nikita yang menjadi informan, tetapi dirinya ingin agar sang artis tetap dihukum atas tindakannya.
"Kalau itu benar, saya mengimbau, boleh dia menjadi informan, kita juga bisa menjadi informan, kepentingan buat membasmi kejahatan. Tapi kalau dia berbuat kejahatan ya jangan dihalang-halangi," ujarnya.
Meski membahas perihal informan, Elza tetap melaporkan Nikita telah melakukan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Tindak Media Elektronik UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 Ayat 1 dan atau pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 Ayat 3.
Dalam pernyataannya Elza seakan mempermasalahkan Nikita yang diduga menjadi informan polisi.
Padahal BNN pernah mensosialisasikan kalau siapapun boleh dan tak perlu takut untuk menjadi informan.
Source | : | Kompas.com,Antara |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar