Laporan Wartawan Gridhot.ID, Angriawan Cahyo Pawenang
Gridhot.ID - Perseteruan Elza Syarief dengan Nikita Mirzani kini makin memanas.
Dikutip Gridhot sebelumnya dari tayangan di acara Hotman Paris Show di Youtube, perseteruan ini berawal dari bentakan Nikita Mirzani ke Elza Syarief di acara tersebut.
Elza Syarief selaku kuasa hukum mantan suami Nikita Mirzani, Sajad Ukra dibentak habis-habisan oleh sang artis.
Nikita disebut Elza menghalangi Sajad Ukra untuk bertemu putranya, Azka Raqilla Mawardi.
Kini perseteruan tersebut berangsur memanjang.
Elza diketahui melaporkan Nikita Mirzani ke Bareskrim Mabes Polri.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, melalui pengacaranya, Elza kemudian mengatakan alasannya melaporkan sang artis.
"Saya perlu sampaikan, ada 16 kasus yang diberitahu teman saya tenggelam di Polda. Saya akan sampaikan kepada bapak Kapolda. Lawyer juga buat laporan yang dianiaya perempuan ini lama prosesnya," ujar Elza saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2019).
Elza kemudian curiga kalau Nikita yang mejadi informan polisi akhirnya membuatnya kebal hukum.
Elza tidak terlalu mempersalahkan terkait Nikita yang menjadi informan, tetapi dirinya ingin agar sang artis tetap dihukum atas tindakannya.
"Kalau itu benar, saya mengimbau, boleh dia menjadi informan, kita juga bisa menjadi informan, kepentingan buat membasmi kejahatan. Tapi kalau dia berbuat kejahatan ya jangan dihalang-halangi," ujarnya.
Meski membahas perihal informan, Elza tetap melaporkan Nikita telah melakukan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Tindak Media Elektronik UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 Ayat 1 dan atau pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 Ayat 3.
Dalam pernyataannya Elza seakan mempermasalahkan Nikita yang diduga menjadi informan polisi.
Padahal BNN pernah mensosialisasikan kalau siapapun boleh dan tak perlu takut untuk menjadi informan.
Dikutip Gridhot dari Antara, di tahun 2017 BNN Sumatera Utara pernah mengatakan kalau masyarakat siapapun itu boleh menjadi informan.
Brigjen Pol Andi Loedinanto selaku kapala BNN Sumatera Utara mengungkapkan kalau masyarakat yang nantinya menjadi informan tak perlu takut terkait keamanannya.
Sesuai amanat UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, akan ada perlindungan hukum bagi masyarakat yang berpartisipasi melaporkan aktivitas peredaran narkoba.
Keamanan para informan terjamin karena para saksi dan oknum yang terlibat dilarang menyebutkan nama dan alamat pelapor.
Di persidangan saksi juga dilarang untuk mengetahui identitas pelapor.
Mereka yang menjadi informan dan melaporkan peristiwa itu tidak ada pula kewajiban untuk hadir di persidangan.
(*)