Dikutip Gridhot dari Antara, di tahun 2017 BNN Sumatera Utara pernah mengatakan kalau masyarakat siapapun itu boleh menjadi informan.
Brigjen Pol Andi Loedinanto selaku kapala BNN Sumatera Utara mengungkapkan kalau masyarakat yang nantinya menjadi informan tak perlu takut terkait keamanannya.
Sesuai amanat UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, akan ada perlindungan hukum bagi masyarakat yang berpartisipasi melaporkan aktivitas peredaran narkoba.
Keamanan para informan terjamin karena para saksi dan oknum yang terlibat dilarang menyebutkan nama dan alamat pelapor.
Di persidangan saksi juga dilarang untuk mengetahui identitas pelapor.
Mereka yang menjadi informan dan melaporkan peristiwa itu tidak ada pula kewajiban untuk hadir di persidangan.
(*)
Source | : | Kompas.com,Antara |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar