Keamanan para informan terjamin karena para saksi dan oknum yang terlibat dilarang menyebutkan nama dan alamat pelapor.
Di persidangan saksi juga dilarang untuk mengetahui identitas pelapor.
Mereka yang menjadi informan dan melaporkan peristiwa itu tidak ada pula kewajiban untuk hadir di persidangan.
(*)