Laporan Wartawan Gridhot.ID, Angriawan Cahyo Pawenang
Gridhot.ID - Polda Jatim akhirnya menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka kasus provokasi asrama mahasiswa Papua yang sempat terjadi di Surabaya, Jawa Timur.
Dikutip Gridhot dari Tribatanews, Veronica Koman sebelumnya sudah dipanggil oleh pihak kepolisian sebagai saksi atas kasus tindakan rasisme di asrama Papua.
Namun dirinya absen dan tidak memenuhi panggilan tersebut.
Polisi akhirnya akan bekerja sama dengan BIN dan Interpol untuk bisa melacak keberadaan Veronica Koman yang diduga masih berada di luar negeri.
Veronica disangkakan dengan Pasal 160 KUHP serta UU ITE.
Kapolda Jatim, Irjen. Pol. Drs. Luki Hermawan, M.Si. mengatakan kalau selama penyelidikan kasus tersebut pihaknya sudah memeriksa 6 saksi.
Baca Juga: Lewat Program 9.5 Philantropy Week, UCWeb Sumbang 10 Ribu Buku Demi Indonesia yang Lebih Baik
“Dari hasil pemeriksaan saksi 6, (yakni) 3 saksi dan 3 saksi ahli, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka VK,” kata Luki pada Rabu (4/9/2019).
“Setelah pendalaman dari media, hasil dari HP dan pengaduan dari masyarakat, VK ini salah satu yang sangat aktif membuat provokasi di dalam maupun di luar negeri untuk menyebarkan hoax dan juga provokasi,” sambung Jenderal Bintang Dua itu.
Kapolda menjelaskan terkait insiden di asrama mahasiswa Papua, Veronica Koman, aktif menyebarkan hoax dan melakukan provokasi.
“Pada saat kejadian kemarin, yang bersangkutan tidak ada di tempat, tapi di Twitter sangat aktif memberitakan mengajak provokasi di mana ada katakan ada seruan mobilisasi aksi monyet,” pungkas Mantan Wakabaintelkam Polri itu.
Sosok Veronica Koman sendiri ternyata bukanlah nama yang asing di Indonesia.
Dikutip dari Tribun Medan, Veronica tercatat pernah ikut unjuk rasa atas penahanan Ahok di depan Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Wanita dengan nama lengkap Veronica Koman Liau (28) dilaporkan atas pernyataan yang dilontarkannya di unjuk rasa tersebut.
Veronica yang menyebut rezim Presiden Jokowi lebih parah daripada rezim Presiden SBY, pada saat orasi unjuk rasa penahanan Ahok di depan Rutan Cipinang Jakarta Timur pada 9 Mei 2017.
Pernyataan tersebut akhirnya membuat Kan Hiung (36) melaporkan Veronica ke kepolisian"(Orasi Veronica) sudah terindikasi kuat menghina rezim pemerintahan Jokowi dan rezim pemerintahan SBY.
Dia menyebut rezim Jokowi lebih parah dari rezim SBY. Jadi, dia menyebut dua-duanya parah. Apalagi rezim SBY," kata Kan saat dikonfirmasi melalui telepon
Kan saat itu sudah menyerahkan bukti berupa satu keping CD berisikan video dan screenshot pemberitaan media online.
Menurut Kan, ada beberapa kalimat pernyataan Veronica dalam orasinya yang juga juga tidak pantas.
"Di situ dia teriak-teriak, tidak ada penistaan agama, yang ada adalah peradilan yang nista, hakim yang nista. Itu kan kalimat yang menyesatkan. Presiden Joko Widodo saja sudah mengumumkan bahwa seluruh rakyat Indonesia agar menghargai putusan majelis hakim soal kasus Ahok," ujarnya.
Veronica kini sedang dicari oleh pihak kepolisian yang akan bekerja sama dengan BIN dan juga Interpol terkait keberadaannya diduga di luar negeri.
Dikutip Gridhot sebelumnya, Veronica masih sempat melakukan retweet di akun Twitternya terkait pemberitaan dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka.
(*)