Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ditetapkan Jadi Tersangka Provokator Kerusuhan Papua, Inilah Sosok Veronica Koman, Pernah Dilaporkan Polisi Gara-gara Ahok

Angriawan Cahyo Pawenang - Rabu, 04 September 2019 | 17:40
Veronica Koman resmi menjadi tersangka atas perannya sebagai provokator saat kerusuhan Papua
Twitter/Veronica Koman

Veronica Koman resmi menjadi tersangka atas perannya sebagai provokator saat kerusuhan Papua

Laporan Wartawan Gridhot.ID, Angriawan Cahyo Pawenang

Gridhot.ID - Polda Jatim akhirnya menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka kasus provokasi asrama mahasiswa Papua yang sempat terjadi di Surabaya, Jawa Timur.

Dikutip Gridhot dari Tribatanews, Veronica Koman sebelumnya sudah dipanggil oleh pihak kepolisian sebagai saksi atas kasus tindakan rasisme di asrama Papua.

Namun dirinya absen dan tidak memenuhi panggilan tersebut.

Baca Juga: Bersama Ahmad Dhani Mencalonkan Diri Sebagai Anggota Dewan, Mulan Jameela Tak Masuk Daftar 13 Artis Ibu Kota yang Lolos Jadi Anggota Legislatif

Polisi akhirnya akan bekerja sama dengan BIN dan Interpol untuk bisa melacak keberadaan Veronica Koman yang diduga masih berada di luar negeri.

Veronica disangkakan dengan Pasal 160 KUHP serta UU ITE.

Kapolda Jatim, Irjen. Pol. Drs. Luki Hermawan, M.Si. mengatakan kalau selama penyelidikan kasus tersebut pihaknya sudah memeriksa 6 saksi.

Baca Juga: Lewat Program 9.5 Philantropy Week, UCWeb Sumbang 10 Ribu Buku Demi Indonesia yang Lebih Baik

“Dari hasil pemeriksaan saksi 6, (yakni) 3 saksi dan 3 saksi ahli, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka VK,” kata Luki pada Rabu (4/9/2019).

“Setelah pendalaman dari media, hasil dari HP dan pengaduan dari masyarakat, VK ini salah satu yang sangat aktif membuat provokasi di dalam maupun di luar negeri untuk menyebarkan hoax dan juga provokasi,” sambung Jenderal Bintang Dua itu.

Kapolda menjelaskan terkait insiden di asrama mahasiswa Papua, Veronica Koman, aktif menyebarkan hoax dan melakukan provokasi.

Veronica bersama masyarakat Papua
Twitter/Veronica Koman

Veronica bersama masyarakat Papua

Baca Juga: Ayahnya Mendekam di Dalam Penjara, Al Ghazali Keceplosan Dapat WhatsApp dari Ahmad Dhani Saat Ulang Tahunnya, Kok Bisa?

“Pada saat kejadian kemarin, yang bersangkutan tidak ada di tempat, tapi di Twitter sangat aktif memberitakan mengajak provokasi di mana ada katakan ada seruan mobilisasi aksi monyet,” pungkas Mantan Wakabaintelkam Polri itu.

Sosok Veronica Koman sendiri ternyata bukanlah nama yang asing di Indonesia.

Dikutip dari Tribun Medan, Veronica tercatat pernah ikut unjuk rasa atas penahanan Ahok di depan Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Baca Juga: Lagi, Polisi Tetapkan 1 Provokator Kerusuhan Papua dan Minta Bantuan Interpol untuk Melacaknya, Diduga Ini Sosoknya

Wanita dengan nama lengkap Veronica Koman Liau (28) dilaporkan atas pernyataan yang dilontarkannya di unjuk rasa tersebut.

Veronica yang menyebut rezim Presiden Jokowi lebih parah daripada rezim Presiden SBY, pada saat orasi unjuk rasa penahanan Ahok di depan Rutan Cipinang Jakarta Timur pada 9 Mei 2017.

Pernyataan tersebut akhirnya membuat Kan Hiung (36) melaporkan Veronica ke kepolisian"(Orasi Veronica) sudah terindikasi kuat menghina rezim pemerintahan Jokowi dan rezim pemerintahan SBY.

Baca Juga: Terlanjur Bikin Rusuh Papua, Benny Wenda Justru Dapat Jawaban Tak Terduga dari Pemerintah Negeri Kangguru Usai Ngemis Bantuan ke Perdana Menteri Australia

Dia menyebut rezim Jokowi lebih parah dari rezim SBY. Jadi, dia menyebut dua-duanya parah. Apalagi rezim SBY," kata Kan saat dikonfirmasi melalui telepon

Kan saat itu sudah menyerahkan bukti berupa satu keping CD berisikan video dan screenshot pemberitaan media online.

Menurut Kan, ada beberapa kalimat pernyataan Veronica dalam orasinya yang juga juga tidak pantas.

Baca Juga: Menilik Kembali Kisah Freddy Budiman, Bandar Narkoba Raksasa yang Berani Sebut Pernah Suap Pejabat BNN Ratusan Miliar Rupiah, Berpotensi Jadi Informan Tapi Terlanjur Dieksekusi Mati

"Di situ dia teriak-teriak, tidak ada penistaan agama, yang ada adalah peradilan yang nista, hakim yang nista. Itu kan kalimat yang menyesatkan. Presiden Joko Widodo saja sudah mengumumkan bahwa seluruh rakyat Indonesia agar menghargai putusan majelis hakim soal kasus Ahok," ujarnya.

Veronica kini sedang dicari oleh pihak kepolisian yang akan bekerja sama dengan BIN dan juga Interpol terkait keberadaannya diduga di luar negeri.

Dikutip Gridhot sebelumnya, Veronica masih sempat melakukan retweet di akun Twitternya terkait pemberitaan dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka.

(*)

Source : Twitter Tribun Medan Tribatanews

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x