Penyidik menetapkan aktivis Veronica Koman sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara pada Selasa (3/9/2019).
Polisi juga mengaku telah mendalami bukti di media sosial serta meminta keterangan 3 saksi dan 3 saksi ahli.
Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengungkap bahwa Veronica diduga berada di luar negeri saat demo di depan asrama mahasiswa Papua tersebut.
"Yang bersangkutan sendiri tidak ada di lokasi saat aksi protes bendera di Asrama Papua Surabaya 16 Agustus lalu. Saat itu dia dikabarkan berada di luar negeri," terang Luki di Lobi Gedung Tribata mapolda Jatim, Rabu (4/9/2019).
Namun, menurut keterangan polisi, Veronica diduga menyebarkan konten berita bohong atau hoaks dan provokatif terkait Papua melalui akun Twitter-nya.
Saat ini, penyidik Polda Jawa Timur bersama Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri masih mendalami jejak digital Veronica.
Berdasarkan hasil sementara, sebagian konten diduga disebarkan dari Jakarta dan beberapa di luar negeri.
"Ada beberapa jejak digital yang masih didalami, masih ada yang didalami di Jakarta dan beberapa yang memang ada di luar negeri. Itu masih didalami laboratorium forensik digital," tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2019).