Melansir dari Kompas.com, penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim kembali mentapkan seorang tersangka terkait kasus demo asrama mahasiswa Papua, di Surabaya, Jawa Timur.
Penyidik menetapkan aktivis Veronica Koman sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara pada Selasa (3/9/2019).
Polisi juga mengaku telah mendalami bukti di media sosial serta meminta keterangan 3 saksi dan 3 saksi ahli.
Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengungkap bahwa Veronica diduga berada di luar negeri saat demo di depan asrama mahasiswa Papua tersebut.
"Yang bersangkutan sendiri tidak ada di lokasi saat aksi protes bendera di Asrama Papua Surabaya 16 Agustus lalu. Saat itu dia dikabarkan berada di luar negeri," terang Luki di Lobi Gedung Tribata mapolda Jatim, Rabu (4/9/2019).
Namun, menurut keterangan polisi, Veronica diduga menyebarkan konten berita bohong atau hoaks dan provokatif terkait Papua melalui akun Twitter-nya.
Source | : | Kompas.com,ANTARA |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar