"Pelakunya adalah seorang pengangguran. Kenal melalui media sosial, kemudian diajak bertemu di rumahnya pelaku utama. Korban kemudian diberikan atau dicekoki minuman keras. Setelah itu disetubuhi oleh pelaku dan beberapa kawannya yang lain," terang AKP Onkoseno Grandiarso Sukahar.
Lebih lanjut, AKP Onkoseno Grandiarso Sukahar menghimbau kepada para orangtua agar mengawasi anak-anaknya dalam bermedia sosial.
"Orangtua agar memantau secara ketat penggunaan media sosial putra-putrinya. Karena di media sosial itu banyak sekali predator anak yang berkeliaran," tandasnya.
Diwartakan Tribun Jateng, berdasarkan keterangan korban, ketiga pelaku melakukan aksinya secara bergantian saat korban tidak sadarkan diri karena pengaruh minuman keras jenis ciu.
Menurut Kapolsek Patimuan Iptu Sudriyo, polisi sudah menangkap pelaku OT (18) yang merupakan warga Kecamatan Patimuan.
Dua pelaku lain masing-masing FN (15), warga Desa Sidamukti, dan NH (16) warga Desa Rawaapu, Kecamatan Patimuan.
Meski masih dalam proses hukum, pelaku FN dan NH tidak ditahan karena masih di bawah umur.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 81 UU No 17 Tahun 2016,dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun.