Dua pelaku lain masing-masing FN (15), warga Desa Sidamukti, dan NH (16) warga Desa Rawaapu, Kecamatan Patimuan.
Meski masih dalam proses hukum, pelaku FN dan NH tidak ditahan karena masih di bawah umur.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 81 UU No 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun.
Sementara itu, pakaian korban dan pakaian pelaku serta satu botol plastik bekas miuman keras disita sebagai barang bukti.
(*)
Source | : | YouTube,Tribun Jateng |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar