Setelah mencari bukti yang cukup dan pemeriksaan terhadap para saksi dan korban, akhirnya aparat Polda Kaltim menangkap Brigpol AS.
"Sudah ditahan di Rutan Polda Kaltim.
"Pangkat terakhir Brigpol, satuan Yanma Polda Kaltim.
"Tersangka mengaku karena khilaf," jelas Adi.
AS menggunakan rayuan uang sejumlah Rp 20 ribu hingga Rp 100 ribu untuk mengiming-imingi korban.
Karena AS juga sebagai guru ngaji, dirinya juga mengancam korbannya dengan azab tujuh turunan jika korban tidak menuruti nafsu bejatnya.
Bahkan AS juga mengancam akan memenjarakan orangtua korban jika tak menuruti kemauan pelaku.
Source | : | Kompas.com,Tribun kaltim |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar