Laporan Wartawan Gridhot.ID, Angriawan Cahyo Pawenang
Gridhot.ID - Imam Nahrawi selaku Menteri Pemuda dan Olahraga baru saja ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dikutip Gridhot dari Kompas sebelumnya, KPK menetapkan Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum sebagai tersangka.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.
"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Alexander Marwata selaku wakil ketua KPK dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).
Alex menuturkan, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.7 miliar melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.
Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.8 miliar.
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ujar Alex.
Menanggapi penetapan kakaknya sebagai tersangka, sang adik menyayangkan atas aksi KPK tersebut.
Dikutip Gridhot dari Surya Malang, adik Imam Nahrawi, Syamsul Arifin yang merupakan anggota DPRD Jawa Timur menyebut KPK belum bisa membuktikan keterlibatan Nahrawi.
"Belum ada penjelasan detail dari KPK. Alurnya saja nggak bener! Hal ini belum ada pembuktian, tiba-tiba jadi tersangka. Kecuali kalau OTT (Operasi Tangkap Tangan)!" kata Syamsul.
"Bagaimana mungkin, mandat sudah diberikan kepada presiden, lantas mereka masih bisa menetapkan status orang jadi tersangka?" gugat Syamsul menyinggung penyerahan mandat pimpinan KPK ke Presiden Jokowi.
"Bagaimana mungkin orang hukum nggak ngerti hukum? Atau memang saya yang nggak ngerti hukum?"
"Negara ini sebenarnya menggunakan azas hukum apa? Kalau memang begitu, sekalian saja gunakan hukum rimba!," sindirnya.
Dirinya mengatakan kalau KPK bisa membuktikan keterlibatan kakaknya maka dirinya akan lebih legawa.
"Kalau emang tidak salah, kami akan mempermasalahkan. Kami akan menuntut keadilan ke Allah. Kami tidak khawatir dengan tipu daya mereka," katanya.
"Apa mereka lupa kalau masih ada hukum Allah? Apa mereka lupa kalau mereka-mereka (KPK) ini juga manusia?" katanya.
Syamsul juga mengatakan kalau dirinya masih belum bisa berkomunikasi dengan kakaknya.
Kini Syamsul bersama pihak keluarga sedang mendisksikan terkait bantuan hukum yang akan diberikan.
Seperti yang disebutkan sebelumnya Imam Nahrawi bersama asisten pribadinya dijerat dalam kasus dugaan suap terkait Penyaluran Pembiayaan dengan Skema Bantuan Pemerintah Melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018.
Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam Nahrawi diduga juga meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar.
Menurut wakil ketua KPK Alexander Marwata, uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak yang terkait.
(*)