Laporan wartawan GridHot.ID, Dewi Lusmawati
GridHot.ID -Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) sempat mendesak pemerintah Indonesia mencabut perkara yang menjerat aktivis HAM Veronica Koman.
Para ahli Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) justru mendesak pemerintah Indonesia mencabut kasus Veronica sekaligus , memberikan perlindungan terhadapnya.
Namun agaknya, desakan tyersebut tak mempan bagi Polda Jawa Timur yang menangani kasus Veronica Koman tersebut.
Polda Jawa Timur menolak segala bentuk diintervensi dalam penanganan kasus yang menjadikan pengacara dan aktivis, Veronica sebagai tersangka.
Bahkan, dikutip GridHot.ID dari Kompas, Veronica Koman, yang berstatus tersangka kasus provokasi dan penyebaran berita bohong tentang Papua, resmi masuk dalam daftar pencarian orang ( DPO) Polda Jawa Timur (Jatim).
Penetapan Veronica sebagai buronan dikeluarkan setelah aktivis hak asasi manusia itu 2 kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan polisi.
"Penyidik juga melalukan upaya jemput paksa dari 2 rumah keluarga di Jakarta. Namun tidak menemukan yang bersangkutan Veronica Koman," kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan, Jumat (20/9/2019).
Sebelum mengeluarkan DPO untuk Veronica Koman, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim juga melakukan gelar perkara lanjutan bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) dan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Mabes Polri.
Selain mengeluarkan DPO, penyidik juga mengirim surat permohonan red notice kepada polisi internasional melalui Mabes Polri.
"Karena sudah DPO, kami minta siapapun warga Indonesia yang menemukan Veronica Koman, harap menghubungi polisi," kata Luki.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka.
Dia dijerat sejumlah pasal di 4 undang-undang, pertama UU Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, KUHP Pasal 160, dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Postingan Veronica Koman dalam rangkaian aksi protes perusakan bendera di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya, Jatim, dianggap memprovokasi dan menyulut aksi kerusuhan di Papua.
Veronica 2 kali tidak merespons surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
Panggilan pertama ditujukan di 2 rumah keluarganya di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.
Kemudian, surat dikirimkan kepada Veronica yang saat ini disebut berada di Australia.
Pada 18 September 2019 kemarin adalah batas waktu terakhir dia menghadiri panggilan pemeriksaan, setelah polisi memberikan waktu tambahan 5 hari sejak 13 September 2019.(*)