'Suara Rakyat Bisa Dikalahkan Oleh Suara Elit Partai', tulis para kader di spanduk yang lain.
Sementara, Ervin Luthfi pun akhirnya melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas putusan KPU karena posisinya digantikan Mulan.
Melansir dari Kompas TV, Rabu (25/9/2019), Ervin berharap melalui gugatan ini, pelantikan terhadap Mulan ditunda hingga putusan perkara ini "incraht".
"Pokok gugatan kami ingin membatalkan keputusan-keputusan KPU dan meminta agar mengembalikan pada SK yang lama."
"Karena SK yang lama nama Pak Luthfi itu sudah masuk dalam daftar bersama dengan dua caleg terpilih dari Partai Gerindra yang lain," ujar Amin Fahrudin, kuasa hukum Ervin Luthfi.
Ketua KPU, Arief Budiman menyatakan siap menghadapi gugatan atas surat keputusan KPU yang menetapkan Mulan sebagai anggota DPR terpilih.
Menurut Arief, KPU memiliki wewenang menetapkan caleg terpilih termasuk penggantian caleg atas permintaan partai sepanjang belum dilantik.