Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega
Gridhot.ID - Aktivis, jurnalis sekaligus sutradara film dokumenter Sexy Killers, Dhandy Dwi Laksono digelandang polisi ke Polda Metro Jaya pada Kamis, (27/9/2019) malam.
Penangkapan Dhandy Dwi Laksono karena polisi mengindikasikan ada ujaran kebencian di sosial media Twitter terkait kerusuhan Papua.
"Dianggap menebarkan kebencian berdasarkan SARA melalui media elektronik, terkait kasus Papua," ujar Alghifari Aqsa, kuasa hukum Dandhy yang dihubungi Kompas.com, Jumat (27/9/2019) dini hari.
Secara spesifik, Dandhy dituding melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Namun, pihak kepolisian akhirnya memutuskan untuk tidak menahan Dandhy.
"Hari ini beliau dipulangkan, tidak ditahan. Kita menunggu proses selanjutnya dari kepolisian," ujar Alghifari.
Alghifari yang juga Direktur Eksekutif LBH Jakarta mengecam penangkapan Dandhy, apalagi dilakukan malam hari.
Source | : | Kompas.com,Twitter |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar