Penangkapan ini dianggap berlebihan, karena semestinya Dandhy dipanggil terlebih dulu sebagai saksi.
"Ini tindakan berlebihan. Kalau mau diambil keterangan, panggil saja sebagai saksi, kan bisa siang," ujarnya.
Berdasarkan kronologis yang ditulis Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia di akun Twitter resminya @YLBHI, Dandhy ditangkap pada pukul 23.00 WIB di kediamannya di Bekasi.
Mulanya, Dandhy tiba di rumahnya sekitar pukul 22.30 WIB, Kamis (26/9/2019).
Selang 15 menit, kemudian datang polisi menggedor-gedor rumah Dandhy dan membawa surat penangkapan.
"Kronologi Penangkapan Dandhy Dwi Laksono
22.30 Dandhy Dwi Laksono baru sampai di rumah
22.45 Ada tamu menggedor-gedor pagar rumah lalu dibuka oleh Dandhy
Tamu dipimpin Bapak Fathur mengatakan membawa surat penangkapan karena alasan posting di sosial media twitter mengenai Papua," tulis @YLBHI, Kamis (26/9/2019) seperti dikutip Gridhot.ID.
Source | : | Kompas.com,Twitter |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar