Polisi menangkap Dhandy karena cuitannya di Twitter soal Papua yang diduga telah menimbulkan rasa kebencian dan berbasis SARA.
"Jam 23.05 tim yang terdiri 4 orang membawa Dandhy ke kantor Polda Metro Jaya dengan kendaraan D 216 CC mobil Fortuner.

Jurnalis sekaligus aktivis HAM Dandhy Laksono dalam sebuah acara debat dengan politisi PDI-P Budiman Sudjatmiko di auditorium Visinema, Jakarta Selatan, Sabtu (21/9/2019).
Petugas yang datang sebanyak 4 orang. Penangkapan disaksikan oleh 2 satpam RT."
Sementra, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) melalui akun resminya @AJIIndonesia di Twitter menyebut pelapor Dhandy adalah Asep Sanusi, SE.
Kuasa Hukum dari LBH Jakarta,Pratiwi mendugaAsep adalah seorang polisi berpangkat Bripda yang bertugas di Polda Metro Jaya.
"Pelapor Dandhy adalah Asep Sanusi, SE. Pratiwi (Kuasa Hukum dari LBH Jakarta) menduga pelapor adalah polisi berpangkat Bripda bertugas di Polda Metro Jaya. Sehigga yang melapor adalah anggota polisi dan saksi juga anggota polisi," tulis@AJIIndonesia, Jumat (27/9/2019).

Pelapor Dandhy Dwi Laksono
(*)