Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Dibanting dan Dipukuli Selama Seminggu, Bocah 6 Tahun di Kaltim Tewas Usai Dianiaya Wanita LGBT Pacar Tantenya, Pelaku Sempat Antar Korban ke RS

Nicolaus - Kamis, 03 Oktober 2019 | 16:42
Penganiayaan anak
Kompas.com

Penganiayaan anak

Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade

Gridhot.ID - Belakangan ini, kasus penganiayaan anak kembali menghebohkan publik.

Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Pasalnya, dalam kasus penganiayaan ini, telah memakan korban bocah berumur 6 tahun.

Baca Juga: Fotonya Terbaring Lemas dengan Anak Panah Tertancap di Bahu Viral, Polisi Korban Bentrokan Demo di Makassar Malah Dikira Akting, Kapolres Semprot Netizen

Diketahui bocah malang tersebut mendapatkan penganiayaan hingga meregang nyawa usai sempat koma selama dua hari.

Polisi pun segera mengambil tindakan dan alhasil kronologi kasus penganiayaan ini pun tebongkar.

Melansir dari hasil penyelidikan Kompas TV, Kapolsek Sangasanga, Bantuas, Palaran, Samarinda, Kalimantan Timur, Iptu Muhammad Afnan menuturkan PT bocah malang tersebut telah dibunuh oleh seorang wanita penyuka sesama jenis berinisial SA (23).

Baca Juga: Langsung Hilang Usai Posting Tentang Demo Mahasiswa Tolak RUU KUHP, Akun Instagram Lambe Turah Tak Dapat Ditemukan, Netizen Jadi Penasaran

SA merupakan pasangan sesama jenis MS (17) yang tak lain adalah tante dari bocah 6 tahun tersebut.

Berdasarkan kronologi yang diungkapkan Iptu Muhammad Afnan, pada Senin (30/9/2019) ada laporan dari Rumah Sakit Abdul Wahab Syahranie Samarinda, Kalimantan Timur.

RS mencurigai kondisi seorang anak yang mendapatkan sejumlah luka lebam hingga pendaraahan di otak.

"Jadi berawal dari laporan pihak rumah sakit bahwa diduga ada seorang anak di bawah umur menajdi korban pelaku tindak pidana si penganiayaan," ungkap Afnan saat ditemui di Polsek Sangasanga.

Baca Juga: Dikomentari Ernest Prakasa, Cuitan Cinta Laura yang Sebut Demo Menganggu Langsung Mendadak Hilang, Netizenpun Jadi Gregetan

Kapolsek Sangasanga, Bantuas, Palaran, Samarinda, Kalimantan Timur, Iptu Muhammad Afnan menuturkan kronologi terbongkarnya penyiksaan bocah berusia 6 tahun, PT oleh seorang wanita penyuka sesama jenis, SA (23).
(Capture Kompas TV)

Kapolsek Sangasanga, Bantuas, Palaran, Samarinda, Kalimantan Timur, Iptu Muhammad Afnan menuturkan kronologi terbongkarnya penyiksaan bocah berusia 6 tahun, PT oleh seorang wanita penyuka sesama jenis, SA (23).

Dari laporan itulah polisi memutuskan untuk segera melakukan penyelidikan.

Afnan mengatakan, pelaku sempat menemani korban ketika sedang diperiksa di rumah sakit, namun akhirnya kabur.

"Dia (pelaku) pergi tidak bertanggung jawab hingga me-non aktifkan handphone miliknya," jelas Afnan.

Baca Juga: Dicap Beringas Saat Ikut Aksi Demonstrasi DPR, Puluhan Pelajar STM Ini Justru Bisa Balikkan Citra Buruk Mereka, Cium Tangan Seorang Anggota TNI yang Sedang Jaga Demo Satu Persatu

Polisi pun segera menghubungi keluarga yang bersangkutan agar dapat segera menangkap pelaku.

"Tersangka sempat melarikan diri, jadi baru tadi pagi kita jemput karena kita koordinasi dengan keluarga akhirnya keluarga menyerahkan," papar Afnan.

Sementara itu keadaan korban di rumah sakit sempat dikabarkan koma.

Hal tersebut juga disampaikan oleh Humas Rumah Sakit Abdul Wahab, Syahranie Arysia Andhina.

Baca Juga: Baru Kali Ini, Rombongan Sepeda di Banyuwangi Buat Kereta Api Berhenti Saat Mereka Melintas di Palang Perlintasan, Ternyata Ini yang Terjadi

Bocah laki-laki berusia 6 tahun korban kekerasan pasangan sesama jenis bibinya tidak tertolong, Rabu (2/10/2019).
(tribunkaltim.co/Christoper D)

Bocah laki-laki berusia 6 tahun korban kekerasan pasangan sesama jenis bibinya tidak tertolong, Rabu (2/10/2019).

Ia mengatakan korban dibawa dalam keadaan koma dan muntah-muntah.

"Datang itu dalam keadaan koma, ada muntah dan juga kejang. Kemudian setelah kita lakukan pemeriksaan, Didapatkan ada pembekuan darah di kepala," ungkap Syahranie.

Korban pun akhirnya mendapatkan perawatan intensif selama dua hari.

Baca Juga: Lebih Dikenal Sebagai Pembisnis Super Tajir, Inilah Sosok Sufmi Dasco yang Rebut Jabatan Fadli Zon dari Wakil Ketua DPR, Aset Pribadinya Mencapai Rp 18 Miliar dan Tak Punya Hutang

Melansir dari Kompas.com, langkah untuk menyelamatkan korban juga dilakukan dokter dengan melakukan tindakan bedah otak (kraniotomi) dan memasang ventilator di ruang PICU.

"Operasi di kepala oleh spesialis bedah saraf. Kita ambil darah yang mengalami pembekuan di kepalanya," jelas Syahranie kembali.

Namun, kondisi korban hinngga Rabu (2/10/2019), terus menurun.

Bahkan empat orang dokter menyebutkan korban mengalami pembekuan darah di bagian kepala sehingga mematikan batang otak dan membuat otak tidak berfungsi.

Baca Juga: Nasib Mujur Dicky Wahyudi, Mahasiswa yang Terlindas Panser Barracuda Saat Ricuh Demo di Sulsel, Diangkat Anak Kapolda Sulsel Seumur Hidup

Humas Rumah Sakit Abdul Wahab Syahranie Samarinda, Kalimantan Timur adukan dugaan tindak pidana.
(Capture Kompas Tv)

Humas Rumah Sakit Abdul Wahab Syahranie Samarinda, Kalimantan Timur adukan dugaan tindak pidana.

Menurut pemeriksaan, pembekuan darah yang dialami korban diduga karena benturan keras benda tumpul.

"Kondisinya sudah kritis sejak kami terima dari Puskesmas. Ada cedera kepala berat diduga akibat benturan yang menyebabkan terjadinya pembekuan darah di kepala," jelasnya.

"Ada luka lecet juga. Tapi, hampir sebadanan lebam-lebam," ungkapnya.

Baca Juga: Lengkap Pakai Almamater Atas Namakan 'Mahasiswa Nusantara', Massa Pro UU KPK di Monas Gelagapan Saat Didatangi Wartawan, Ngaku Mahasiswa Tapi Salah Sebut Nama Aliansi

Akhirnya pada Rabu (2/10/2019), di ruang PICU korban menghembuskan nafas terakhirnya setelah otaknya dinyatakan tak berfungsi lagi.

"Korban cedera kepala berat. Itu yang menyebabkan korban meninggal dunia," sebut Syahranie.

Sementara itu SA sang pelaku berhasil ditangkap dan telah mengakui perbuatannya.

SA pun disebutkan kerap menyiksa PT selama tinggal bersama di Kelurahan Pendingin, Kecamatan Sanga-sanga, Samarinda, Kalimantan Timur.

Baca Juga: Insaf di Tempat, Pelajar yang Masih Berseragam Ini Diciduk Polisi Saat Akan Ikut Demonstrasi, Dengan Polos Katakan: Benar Kata Pak TNI

Pelaku SA (23) yang diduga menganiaya bocah enam tahun hingga meninggal telah ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (1/10/2019).
(dok. Polsek Sanga-sanga )

Pelaku SA (23) yang diduga menganiaya bocah enam tahun hingga meninggal telah ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (1/10/2019).

Sedangkan orangtua korban tengah bekerja di Samarinda sehingga tantenya lah yang mengasuh korban.

SA mengaku telah menganiaya korban selama seminggu dengan alasan karena PT nakal.

Hingga pada Senin (30/9/2019) pelaku mengaku membanting tubuh korban ke lantai dan mengakibatkan luka fatal.

Ia mengatakan sempat mengancam korban jika menangis atau mengadu.

Baca Juga: Dicap Soekarnois Hingga Suka Mendalami Ilmu Mistis, Inilah Sosok Permadi, Politisi Senior Gerindra yang Terang-terangan Ingin Lengserkan Jokowi

"Karena dia takut air, jadi kalau misalnya dia menangis atau mengadu, saya lempar dia ke air sungai," ungkap SA di kantor polisi.

Sedangkan ia juga mengaku mengancam MS jika melaporkannya ke polisi.

"Kalau misalnya dia bercerita saya bakal meninggalkan dan membunuh si saksi, tantenya," katanya.(*)

Source :Kompas.com Kompas TV

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x