Saat ini, Abdul Basith (AB) dan 9 tersangka lainnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya adalah Pasal 169 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri: Bom Rakitan dari Dosen IPB Berdaya Ledak Tinggi, Bukan Molotov"
(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar