Sementara Tenaga Ahli Kelengkapan Dewan memiliki tugas utama:
a. Mendampingi rapat Alat Kelengkapan Dewan;
b. Menyusun telaah dan analisis terkait dengan DPR di bidang legislasi, anggaran, dan pengawasan;
c. Kebutuhan bahan untuk keperluan Alat Kelengkapan Dewan;
d. Membantu persiapan simpulan rapat;
e. Membantu melakukan verifikasi sesuai dengan tugas Alat Kelengkapan Dewan;
f. Mendampingi Alat Kelengkapan Dewan dalam kunjungan kerja dan membuat laporan hasil kunjungan kerja;
g. Menghimpun aspirasi masyarakat untuk disampaikan kepada Alat Kelengkapan Dewan;
h. Mengikuti perkembangan isu strategis yang dapat meningkatkan kinerja DPR;
Source | : | Twitter,hukumonline.com |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar