Koordinator Jam'iyyah Jokowi-Ma'ruf Amin, Rody Asyadi menyebutkan status Hanum sebagai publik figur seharusnya membuat dirinya tidak sembarangan memberikan opini maupun pernyataan.
"Banyak masyarakat yang sudah simpatik (dengan peristiwan penusukan Wiranto), tapi dia memberikan statement bahwa ini hanya rekayasa, settingan, hanya untuk menggelontorkan dana deradikalisasi," ujar Rody di Bareskrim Polri, Jumat (11/10/2019).
"Mbak Hanum tidak hanya kali ini memberikan pandangan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya, yang akhirnya memberikan pandangan masyarakat bahwa saat kejadian ini hanya rekayasa," kata dia.
Meski dalam cuitan Hanum dirinya tidak menuliskan jelas mengenai insiden penusukan Wiranto, namun Rody merasa kata 'berita hits' menjadi rujukan ke kasus Wiranto.
Pihak pelapor bahkan sudah membawa hasil tangkap layar cuitan Hanum Rais yang dianggap bermasalah serta beberpa pemberitaan di media sebagai barang bukti.
Melalui kuasa hukumnya, Feri Afrizal, pihaknya menyebut Hanum Rais melanggar Pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 45 Huruf a Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahaan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(*)