Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade
Gridhot.ID - Kasus ujaran kebencian terhadap menkopolhukam Wiranto yang baru saja menjadi sasaran penusukan ramai diperbincangkan.
Ujaran tersebut diutarakan oleh seorang istri anggota TNI melalui akun Facebooknya.
Dikutip dari Kompas, TNI melaporkan dua istri prajurit TNI ke polisi terkait unggahan mereka di sosial media.
Baca Juga: Dengar Guyonan Surya Paloh, Wiranto Dikabarkan Tertawa Lepas, Sudah Sembuh?
Keduanya berinisial IPDL dan LZ.
IPDL merupakan istri dari Komandan Distrik Militer Kendari Kolonel HS.
Naasnya, kasus tersebut pun berdampak pada sang suami yang memiliki jabatan dalam Militer.
Melansir dari Kompas.com, Kolonel Kav Handi Suhendi resmi dicopot dari jabatannya sebagai Dandim 1417/ Kendari, Sabtu (12/10/2019) siang.
Pencopotan jabatan tersebut dipicu unggahan istri Hendi yang berinisial IPDL di media sosial Fecebook.
Istri Kolonel Hendi mengunggah konten negatif terkait penusukan terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto.
Akibat perbuatan istrinya tersebut, Kolonel Hendi pun resmi dicopot jabatannya.

Upacara lepas jabatan Kolonel Hendi
"Saya terima, jadikan pelajaran, saya terima salah. Apapun keputusan dari pimpinan saya terima, dan memang itu mungkin pelajaran bagi kita semua," ujar Hendi .
"Ambil hikmah buat kita semua," kata Hendi.
Pencopotan dilakukan di di Aula Sudirman Markas Komando Resor Militer Kendari, Sabtu siang.
Upacara ini dipimpin langsung oleh Komandan Korem 143/Ho Kendari Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto Jabatan Komandan Kodim (Dandim) 1417/Kendari kemudian diserahkan kepada Kolonel Inf Alamsyah.
Perlu diketahui, Kolonel Kav Hendi Suhendi baru saja bertugas di Kodim Kendari selama 55 hari.
Ia dianggap melanggar sapta marga di tubuh TNI sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 Pasal 8 a dan Pasal 9.
"Seorang prajurit tidak taat terhadap pimpinan dan melanggar Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. Jadi ketika prajurit melanggar semua itu, maka konsekuensi harus diterima,"kata Komandan Korem 143/Ho Kendari Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto.
Suami dari IPDL tersebut akan diserahkan ke Denpom Kendari untuk menjalani hukuman disiplin militer selama 14 hari ke depan, yakni penahanan ringan.

Kolonel Kav Hendi Suhendi dan istrinya seusai serah terima jabatan di Aula Sudirman Markas Korem di Kendari, Sulawesi Tenggara
Sementara itu, istri IPDL telah dilaporkan ke polisi karena dianggap telah melanggar UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Tak hanya Kolonel Hendi, ternyata Selain Kolonel Hendi, dua anggota TNI lainnya juga dicopot dari jabatannya, yakni Sersan Dua Z, dan Peltu YNS anggota POMAU Lanud Muljono Surabaya.
Pencopotan jabatan mereka dilatarbelakangi hal yang sama, yakni unggahan istri yang mengunggah konten di media sosial terkait kasus penusukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, pada Kamis (10/10/2019).
Berita ini pun juga diunggah melalui akun Twitter TNI AD, @tni_ad.
Dalam unggahan tersebut tampak foto prosesi upacara pencopotan jabatan Kolonel Hendi.
Selain itu, akun Twitter @tni_ad juga memberikan sebuah hastag #GunakanMediaSosialDenganBijak untuk mengingatkan masyarakat.
Karena jika tak berhati-hati dalam menggunakan media sosial, bisa menyebabkan hal yang merugikan.

Upacara pencopotan jabatan Kolonel Hendi
Sikap legawa Kolonel Hendi usai dicopot jabatannya pun mendapat apresiasi dari netizen.
Banyak yang memberikan semangat pada Kolonel Hendi atas musibah yang menimpanya.
"Big respect Kolonel," tulis akun Twitter @arifsuryo.
"Sabar kolonel Hendi, kelak anda akan jadi orang hebat," komentar akun Twitter @ananq_lpg.
"Semua atas kehendak Allah, mungkin Allah akan ganti pangkat dan jabatan yang lebih mulia lagi," balas akun Twitter @danuwijayaa.
(*)