Kasus pencopotan Dandim Kendari ini karena buntut dari perbuatan sang istri di sosial media.
Irma mengunggah nyinyiran di Facebook terkait penusukan yang dilakukan terduga teroris Abu Rara terhadap Wiranto.
"Seorang prajurit tidak taat terhadap pimpinan dan melanggar Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. Jadi ketika prajurit melanggar semua itu, maka konsekuensi harus diterima," kata Kolonel Inf Yustinus.
Selain pemberhentian jabatan, mantan Dandim Kendari itu juga diganjar sanksi militer berupa penahanan ringan selama 14 hari.
Baca Juga: Dengar Guyonan Surya Paloh, Wiranto Dikabarkan Tertawa Lepas, Sudah Sembuh?
Sementara, Irma telah dilaporkan ke polisi karena dianggap melanggar UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Terkait penusukan terhadap Wiranto, Irma menulis "Jgn cemen pak,…Kejadianmu, tak sebanding dgn berjuta nyawa yg melayang."
Source | : | Kompas.com,Tribun Jakarta,Tribun Bogor |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar