Irma mengunggah nyinyiran di Facebook terkait penusukan yang dilakukan terduga teroris Abu Rara terhadap Wiranto.
"Seorang prajurit tidak taat terhadap pimpinan dan melanggar Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. Jadi ketika prajurit melanggar semua itu, maka konsekuensi harus diterima," kata Kolonel Inf Yustinus.
Selain pemberhentian jabatan, mantan Dandim Kendari itu juga diganjar sanksi militer berupa penahanan ringan selama 14 hari.
Baca Juga: Dengar Guyonan Surya Paloh, Wiranto Dikabarkan Tertawa Lepas, Sudah Sembuh?
Postingan Irma istri Dandim Kendari.
Sementara, Irma telah dilaporkan ke polisi karena dianggap melanggar UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Terkait penusukan terhadap Wiranto, Irma menulis "Jgn cemen pak,…Kejadianmu, tak sebanding dgn berjuta nyawa yg melayang."
Unggahan tersebut kemudian dikomentari akun Togar Panjaitann yang mengingatkan Irma tak pantas menulis nyinyiran karena merupakan istri perwira dan pejabat di lingkungan TNI AD.
"Ibu ini adalah isteri seorang Dandim di Kendari. Tidak pantas seorang isteri Perwira TNI AD membuat pernyataan superti ini,"tulis akun Togar Panjaitann.
Pemilik akun Irma Zulkifli Nasution malah mengaku jika dirinya menulis status itu karena membela banyak warga yang menderita dan meninggal akibat kebijakan pemerintah.
Selain itu,Irma juga mengaku berasal dari keluarga tentara dan polisi.