Namun, hakim menilai perbuatan Mandra telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 12.039.263.637 sehingga dijerat dakwaan kedua.
Menurut hakim, hal yang menjadi pertimbangan pemberat tuntutan ialah perbuatan Mandra bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sementara hal yang meringankan, Mandra mengakui dan menyesali perbuatannya.
"Terdakwa berjanji perbuatannya tidak terulang lagi dan tidak menikmati uang hasil korupsi," kata hakim.
Sempat masuk bui, Mandra ternyata memiliki hunian seluas 2 Hektar.
Melansir dari iDea Online, rumah Mandra bergaya klasik kental dengan nuansa adat Betawi.
Mandra dan keluarganya tinggal di sebuah rumah adat Betawi di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Source | : | Banjarmasin Post,IDea Online |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar