Laporan Wartawan Gridhot.ID, Angriawan Cahyo Pawenang
Gridhot.ID - Kasus korupsi yang telah tertimbun sekian lama akhirnya terungkap.
Kasus korupsi kali ini tertimbun bukan karena dilupakan, namun karena sang pelaku dilaporkan kabur dan menjadi buron.
Pelarian sang pelaku akhirnya berakhir setelah ditangkap bersama istrinya di kota Madiun.
Baca Juga: Tinggalkan Istri yang Kehilangan Tangan Akibat Kecelakaan, Pria Ini Berakhir dengan Penyesalan
Dikutip Gridhot dari Tribun Kaltim, sang pelaku diketahui bernama Dandi Priyo Anggono.
Dandi ditangkap pada , Rabu (23/10/2019) dini hari di kontrakannya.
Dandi sendiri merupakan mantan direktur Perusda AUJ yang mulai kepergok setelah kasusnya diselidiki Kejaksaan Negeri Bontang.
Tim Kejaksaan Negeri melakukan pencarian terhadap Dandi dibantu dengan KPK.
Dandi diketahui melakukan praktek korupsi mengenai penyertaan modal Pemkot Bontang tahun anggaran 2015.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Dandi dilaporkan membuat empat anak perusahaan fiktif sebagai modus korupsinya.
Pada tahun anggaran 2014-2015, Pemkot Bontang mengalokasikan dana sekitar Rp 17,2 miliar ke empat anak perusahaan yang dipimpin Dandi.
Setelah diaudit BPK, ada indikasi kerugian negara Rp 8 miliar yang tak bisa dipertanggungjawabkan oleh Dendi.
Dandi ditangkap setelah 2 tahun menjadi pelarian.
Dandi diketahui sempat mengubah identitasnya selama menjadi buron.
Dandi sempat berganti nama menjadi Deni Priyono.
Pelaku sempat menetap di Sangatta, Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Dirinya dilaporkan bekerja serabutan selama menjadi buron.
Bahkan Dandi sempat menjadi tukang ojek online.
Di tahun 2017, Dandi akhirnya pindah ke Madiun dan berbisnis sewa mobil hingga properti.
Mantan Direktur Perusda Aneka Usaha dan Jasa Bontang itu memiliki empat identitas palsu.
"Selama pelariannya, tersangka menghilangkan jejak dengan mengubah identitas diri, mengganti nama, sehingga Kejari Bontang sempat kesulitan menelusuri," ujar Wakil Kepala Kejati Kaltim Sarjono Turin.
Bahkan tetangga sekitar kontrakan pelaku tak ada yang mengetahui kalau Dandi merupakan buron kasus korupsi.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun kaltim |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar