Sjarif tak menampik jika sebelumnya adanya aturan rumah sakit terkait jaminan berupa uang.
Tapi, sejak dia menjabat sebagai direktur rumah sakit, aturan itu dihilangkan.
Aturan baru yang ia buat, adalah pasien cukup menjaminkan identitasnya saja, seperti Surat Izin Mengemudi, Kartu Tanda Penduduk atau kartu identitas lain.
"Kalau sewaktu direktur (rumah sakit) yang lama, memang aturan itu (jaminan uang) ada. Tapi sewaktu saya menjabat saya hilangkan," ujarnya.
Dia menyebut, kejadian tersebut hanyalah miskomunikasi yang dilalukan oleh petugas jaga dirumah sakit yang dipimpinnya.
Kata Sjarif, petugas itu belum paham dan mengerti aturan baru.
"Masalah itu sudah selesai. Bapak Gubernur dan Danrem sudah bertemu. Jadi sudah selesai. Petugas itu (yang meminya jaminan), saya akan beri sanksi," pungkasnya.
Sebelumnya, Humas RS Bahteramas, Masyita, saat dikonfirmasi kendarinesia, Selasa lalu (22/10), juga membenarkan bahwa petugasnya meminta uang jaminan.