Pada pukul 19.00 WIB, polisi menggerebek PA dan pria itu di kamar hotel.
Dikutip dari Tribunnews, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera, mengungkapkan jika dana untuk mendatangkan PA ke Kota Batu Malang yaitu sebesar Rp 13 Juta.
"Iya, jadi ada bukti dana transaksi Rp 13 Juta yang ditransfer terduga YW ke si J ini. Mucikari J baru tersangka," jelasnya, Minggu (27/10/2019).
Kombes Barung menyebut aliran itu merupakan uang Down Payment (DP).
"Jadi aliran dana bukti transaksi elektronik ke PA ini adalah DP. Pelaku PA sudah ada di Polda Jatim untuk diperiksa," lanjutnya.
"Kalau uan g mukanya Rp 13 juta, pengalaman (kasus serupa) yang sudah-sudah, bayarannya berarti di atas empat puluh juta," ungkap Barung.
Lalu, siapa sosok 'penyewa' yang mendatangkan PA ke Kota Batu Malang dengan mengeluarkan uang belasan juta itu?
Ternyata dia adalah pria berinisial YW. Ia berprofesi sebagai seorang pengusaha.
Dikutip dari Tribun Timur, sosok 'penyewa' PA adalah seorang pengusaha kelahiran Nusa Tenggara Barat (NTB) asal Bekasi.
Ia ditangkap di sebuah kamar hotel di Kota Batu Malang bersama PA.