Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Berani Sewa PA dengan Bayaran Rp 13 Juta, Inilah Pria yang Turut Terciduk Sekamar dengan Mantan Putri Pariwisata Indonesia Tersebut, Ternyata Bukan Orang Sembarangan

None - Senin, 28 Oktober 2019 | 09:42
Publik figur berinisial PA ditankap polisi
Kolase Tribun Jatim dan Surya via Tribun Mataram

Publik figur berinisial PA ditankap polisi

Kemudian, mucikari J ditangkap di kamar lain.

Mucikari J inilah yang akhirnya J ditetapkan menjadi tersangka.

Tersangka J ditetapkan karena melanggar pasal menyediakan dan atau memudahkan perbuatan pencabulan dengan orang lain.

Baca Juga: Kisah Inspiratif Parmin dan Painem, Dua Sejoli Berusia Senja yang Gigih Jajakan Bakso Keliling Berboncengan Naik Gerobak, Keromantisannya Undang Perhatian Netizen

Dan atau mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, dalam pasal 296 KUHP dan atau didalam pasal 506 KUHP.

"Yang bersangkutan mucikari J diancam dengan pidana maksimalnya satu tahun empat bulan penjara," tambah Barung.

Artikel ini telah tayang di Suar.ID dengan judul "Mampu Keluarkan Dana Belasan Juta Demi 'Sewa' PA, Ternyata Ini Pekerjaan Sosok yang Digerebek Bareng Publik Figur Itu di Hotel Batu Malang"

Source : Suar.ID

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x