Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega
Gridhot.ID - Ahmad Dhani akan segera menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman atas kasus ujaran kebencian.
Musisi sekaligus politisi Partai Gerindra itu mendekam di LP Cipinang, Jakarta Timur sejak 28 Januari 2019.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Ahmad Dhani.
Kuasa hukum Dhani, Hendarsam Marantoko memperkirakan kliennya akan bebas pada 28 Desember 2019.
"Kemungkinan akhir Desember mendekati tahun 2020. Mungkin nanti Dhani bebas tanggal 28 Desember 2019," kata Hendarsam seperti dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (1/11/2019).
Hendarsam mengatakan, hukuman yang dijalani Dhani di LP Cipinang terkait kasus ujaran kebencian.
Sedangkan status hukuman di pencemaran nama baik belum inkrah.
Saat ini, Dhani masih mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur.