Saat memberi keterangan kepada pihak RS dan polisi, tersangka sempat menyebutkan korban meninggal dunia karena tenggelam di bak mandi.
Padahal, ketika jenazah dimandikan oleh pihak keluarga, ditemukan luka memar di bagian perut dan luka bakar di kaki korban.
Dari hasil autopsi juga menyebutkan bahwa korban mengalami pendarahan di bagian usus besar sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kejanggalan-kejanggalan itulah yang membuat keluarga korban melaporkan kejadian itu Polsek Tajinan, Kabupaten Malang.
Karena kasusnya terjadi di Kota Malang, kejadian ini ditangani Polres Malang Kota.
“Tersangka berani berbohong karena saat itu tidak ada saksi di rumahnya.”
“Saat kejadian, hanya ada tiga orang di rumah, yaitu tersangka, korban, dan anak tersangka yang berusia 1,5 tahun,” ucapnya.
“Tersangka mengaku spontan dan khilaf apa yang telah ia perbuat kepada korban,” ucapnya.(*)