"Jadi kita harus saling menghormati. Orang yang pakai cadar menghormati yang tidak pakai cadar. Begitu juga sebaliknya. Termasuk yang memakai celana cingkrang," kata Abbas.
"Nah sekarang ada mau dibatasi di instansi pemerintah, tapi menurut Pasal 29 UUD 1945 negara harus melindungi. Jadi jangan sampai pemerintah membuat aturan yang bertentangan dengan UUD."
Menurut Abbas, agar tidak timbul penolakan, Kementerian Agama diminta berdialog terlebih dahulu dengan tokoh agama sebelum menerbitkan aturan.
Baginya Menteri Fachrul Razi yang berlatar belakang tentara "tak memiliki kompetensi yang cukup untuk mengambil keputusan tentang ajaran beragama".
Baca Juga: Baru 3 Hari Emban Tugas Sebagai Menteri BUMN, Erick Thohir Justru Dilaporkan ke Polisi, Ada Apa?
"Menurut saya menteri nggak punya kompetensi bicara itu. Dia itu jenderal. Ibarat dokter kalau ada yang sakit, jangan insinyur yang menyelesaikan, panggil dokter," ujarnya.
"Dia latar belakangnya pertahanan keamanan, bukan agama. Dia nggak punya hak secara kedisiplinan tapi bisa membuat keputusan tentang substansi ajaran agama dengan bertanya kepada ulama."
Lebih jauh, Abbas menilai jika alasan keamanan yang digunakan menteri agama sehingga melarang cadar dan celana cingkrang, dalih itu kurang tepat.
Pemerintah bisa mengantisipasi kejadian serupa dengan bantuan intelijen ataupun teknologi.
"Sekarang sudah zaman teknologi, kalau zaman baheula, saya paham. Kenapa nggak pakai teknologi?"
"Kan kita ada uang untuk beli alat dan teknologi. Sehingga hal-hal yang kita takutkan, tidak terjadi," katanya.
Artikel ini telah tayang di Wartakota dengan judul "Pengakuan Blak-Blakan PNS 10 Tahun Bercadar Soal Menteri Agama Larang Bercadar dan Celana Cingkrang."
(*)
Source | : | Wartakota |
Penulis | : | None |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar