Sekjen Majelis Ulama Indonesia, Anwar Abbas, menyarankan Kementerian Agama tak mengurusi persoalan pemakaian busana cadar atau celana cingkrang bagi aparatur negara.
Sebab ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hal itu, tapi Pasal 29 UUD 1945 mengharuskan pemerintah menjamin kemerdekaan warganya memeluk agama dan beribadah sesuai kepercayaannya.
Ia khawatir jika pemerintah sampai melarang aparatur negara menggunakan cadar atau celana cingkrang akan timbul kegaduhan.
"Memakai cadar itu termasuk furu'iyah. Di situ bisa beda pendapat. Sikap MUI dalam hal furu'iyah harus menjunjung tinggi sikap toleransi."
"Jadi kita harus saling menghormati. Orang yang pakai cadar menghormati yang tidak pakai cadar. Begitu juga sebaliknya. Termasuk yang memakai celana cingkrang," kata Abbas.
"Nah sekarang ada mau dibatasi di instansi pemerintah, tapi menurut Pasal 29 UUD 1945 negara harus melindungi. Jadi jangan sampai pemerintah membuat aturan yang bertentangan dengan UUD."
Menurut Abbas, agar tidak timbul penolakan, Kementerian Agama diminta berdialog terlebih dahulu dengan tokoh agama sebelum menerbitkan aturan.
Baginya Menteri Fachrul Razi yang berlatar belakang tentara "tak memiliki kompetensi yang cukup untuk mengambil keputusan tentang ajaran beragama".
Baca Juga: Baru 3 Hari Emban Tugas Sebagai Menteri BUMN, Erick Thohir Justru Dilaporkan ke Polisi, Ada Apa?
"Menurut saya menteri nggak punya kompetensi bicara itu. Dia itu jenderal. Ibarat dokter kalau ada yang sakit, jangan insinyur yang menyelesaikan, panggil dokter," ujarnya.