"Misal dia dosen, kemudian dia mengajar pakai cadar, apakah menganggu atau mengurangi kebebasan hak berkomunikasi orang lain?"
"Itu mungkin akan diatur secara khusus seperti di perguruan tinggi," katanya.
Karena itulah, aturan yang melarang cadar atau celana cingkrang tidak hanya berlaku di lembaga pemerintahan saja tapi juga pendidikan seperti sekolah dan perguruan tinggi.
"Orang kan nggak bisa mendengar suara saja, tapi mimiknya, sikap tubuh punya makna dalam komunikasi."
Baca Juga: Netizen Malaysia Komentari Kabar Krisdayanti Suntik DNA Ikan Salmon: 10 Tahun Lagi Jadi Sushi
Menteri 'tak punya kompetensi bicara ajaran agama'
Sekjen Majelis Ulama Indonesia, Anwar Abbas, menyarankan Kementerian Agama tak mengurusi persoalan pemakaian busana cadar atau celana cingkrang bagi aparatur negara.
Sebab ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hal itu, tapi Pasal 29 UUD 1945 mengharuskan pemerintah menjamin kemerdekaan warganya memeluk agama dan beribadah sesuai kepercayaannya.
Ia khawatir jika pemerintah sampai melarang aparatur negara menggunakan cadar atau celana cingkrang akan timbul kegaduhan.
"Memakai cadar itu termasuk furu'iyah. Di situ bisa beda pendapat. Sikap MUI dalam hal furu'iyah harus menjunjung tinggi sikap toleransi."
Source | : | Wartakota |
Penulis | : | None |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar