Tak hanya itu, haknya sebagai pegawai di pangkalan elpiji tersebut juga tidak dipenuhi, ujar Anggota DPD tersebut.
"Ketika dia keluar, dia dua bulan kerja dibayar gaji Rp 400.000, padahal pada awalnya dijanjikan Rp 500.000 per bulan," tambah Haji Uma lagi.
Setali tiga uang, Wakil Ketua DPRK Lhokseumawe, Irwan Yusuf juga menyampaikan harapan yang sama mengenai penyelesaian kasus yang membelit Mursyidah tersebut.
"Bila nanti Mursyidah ditahan, ketiga anak yatim yang masih kecil-kecil tersebut siapa yang pelihara. Makanya kita sangat mengharapkan adanya kebijakan majelis hakim," harap Irwan Yusuf, dikutip dari Serambinews.com.
Apa yang dialami oleh Janda tiga anak tersebut menggerakkan berbagai lapisan elemen masyarakat di Lhokseumawe.
Beberapa kelompok masyarakat mendukung pembebasan Mursyidah dari kasus yang membelitnya.
Melansir dari Serambinews.com, dari Organisasi Mahasiswa di Lhokseumawe dan Aceh Utara (4/11/19) bahkan menyerahkan 350 lembar fotokopi KTP mahasiswa dan berbagai kalangan masyarakat lainnya ke Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe.
Hal tersebut dimaksudkan untuk mendukung pembebasan Mursyidah dari kasus dugaan pengerusakan tersebut.(*)
Artikel ini telah tayang di Sosok.ID dengan judul Janda Miskin yang Baru 8 Hari Suaminya Meninggal Terancam Dipenjara Setelah Bongkar Dugaan Kecurangan Mantan Majikannya
Komentar