Melansir dari Serambinews.com, Haji Uma yang menyambangi rumah Mursyidah mengatakan bahwa janda tersebut hanya bekerja selama dua bulan saja disana.
Ia tak sanggup bekerja disana karena merasa menipu warga miskin lainnya yang menggunakan gas elpiji 3 kiloan.
"Setelah dua bulan bekerja dia merasa tidak sanggup karena menipu orang miskin, dia keluar,” ungkap Haji Uma kepada Serambinews.com, Senin (4/11/2019).
Tak hanya itu, haknya sebagai pegawai di pangkalan elpiji tersebut juga tidak dipenuhi, ujar Anggota DPD tersebut.
"Ketika dia keluar, dia dua bulan kerja dibayar gaji Rp 400.000, padahal pada awalnya dijanjikan Rp 500.000 per bulan," tambah Haji Uma lagi.
Setali tiga uang, Wakil Ketua DPRK Lhokseumawe, Irwan Yusuf juga menyampaikan harapan yang sama mengenai penyelesaian kasus yang membelit Mursyidah tersebut.
"Bila nanti Mursyidah ditahan, ketiga anak yatim yang masih kecil-kecil tersebut siapa yang pelihara. Makanya kita sangat mengharapkan adanya kebijakan majelis hakim," harap Irwan Yusuf, dikutip dari Serambinews.com.
Apa yang dialami oleh Janda tiga anak tersebut menggerakkan berbagai lapisan elemen masyarakat di Lhokseumawe.
Beberapa kelompok masyarakat mendukung pembebasan Mursyidah dari kasus yang membelitnya.