Kepada Haji Uma, Mursyidah mengaku pernah bekerja di pangkalan tersebut selama dua bulan pada tahun 2018.
Setiap hari Mursyidah mendapat tugas untuk mencabut segel tabung gas 3 kiloan tersebut.
Upahnya pun kecil, hanya sebesar Rp 400 ribu selama dua bulan bekerja.
Mursyidah memang hanya bekerja selama dua bulan di sana karena alasan hati nuraninya yang tak tega melihat pekerjaan tersebut.
Ia merasa mencurangi warga miskin dengan bekerja sebagai pembuka segel tabung 3 kiloan tersebut.
Dilansir dari Serambinews.com, Mursyidah dilaporkan oleh mantan majikannya karena dugaan perusakan ruko tempat menyimpan tabung gas elpiji 3 kiloan.
Saat itu Mursyidah bersama dengan masyarakat kampung sedang berupaya membongkar dugaan kecurangan yang dilakukan pihak pangkalan elpiji.
Namun nahas harus ia terima, apa yang ia lakukan bersama warga tersebut dianggap sebagai tindak perusakan hingga harus dilaporkan ke pihak yang berwajib.
Proses hukum terhadap janda tiga anak ini sedang berlangsung di pengadilan.