Sebelumnya diberitakan bahwa Polda Metro Jaya menghentikan kasus dugaan penyebaran konten pornografi dengan terlapor Hotman Paris Hutapea.
Surat ketetapan penghentian penyelidikan itu diterbitkan pada 31 Oktober 2019 oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, alasan penghentian penyelidikan karena pelapor, advokat Farhat Abbas, tidak dapat menunjukkan barang bukti video asusila yang diduga diunggah oleh akun Instagram @hotmanparisofficial.
Dari hasil pemeriksaan, saksi dari pelapor juga tidak dapat menguatkan keterangan bahwa ditemukan video asusila dari Instagram @hotmanparisofficial.
Selain itu, dilakukan pemeriksaan terhadap Hotman Paris memang tidak ditemukan adanya video asusila dalam Instagram dimaksud.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Terbukti Sebar Konten Pornografi, Hotman Paris: Dia Tidak Akan Gue Maafkan"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar