Padahal, keenam stafsus lain yang tak termasuk dalam kalangan milenial sudah diberi tugas sesuai bidang masing-masing.
Ari Dwipayana menjadi stafsus bidang politik dan pemerintahan, Sukardi Rinakit bidang politik dan pers, Arif Budimanta bidang ekonomi, Diaz Hendropriyono bidang sosial, Dini Shanti Purwono bidang hukum, dan Fadjroel Rachman bidang komunikasi.
"Ini staf khusus saya yang baru, untuk bidang-bidangnya ini kerja barengan gitu," kata Jokowi.
Gaji Rp 51 Juta
Meski bekerja tidak full time, mereka akan tetap mendapat gaji penuh.
Aturan soal gaji staf khusus ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 144 Tahun 2015 tentang Besaran Hak Keuangan bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten.
Berdasarkan beleid yang diterbitkan Jokowi pada 2015 itu, gaji Staf Khusus Presiden sebesar Rp 51 juta.
Gaji itu merupakan pendapatan keseluruhan dan sudah termasuk gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan pajak penghasilan.
Tanggapan Surya Paloh