Gaji Rp 51 Juta
Meski bekerja tidak full time, mereka akan tetap mendapat gaji penuh.
Aturan soal gaji staf khusus ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 144 Tahun 2015 tentang Besaran Hak Keuangan bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten.
Berdasarkan beleid yang diterbitkan Jokowi pada 2015 itu, gaji Staf Khusus Presiden sebesar Rp 51 juta.
Gaji itu merupakan pendapatan keseluruhan dan sudah termasuk gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan pajak penghasilan.
Tanggapan Surya Paloh
Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh menyambut baik penunjukkan staf khusus milenial oleh Presiden Joko Widodo.
Menurut dia hal itu seperti memberikan kesempatan anak muda magang di dunia pemerintahan.
"Ini katakanlah latihan kalau kamu di sekolah ada kampus ada magang, kita kenal itu," ujar Surya di Jatim Expo, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (23/11).
Ia menyatakan penunjukkan staf khusus milenial dilakukan dengan persiapan matang.
Karenanya, ia meyakini hal tersebut akan berdampak pada kebijakan pemerintah yang mampu menyerap aspirasi kaum milenial.
"Beliau menyatakan sebagai tempat diskusinya dia membutuhkan feeding, masukan dari milenial dan diberikan secara resmi menjadi staf khusus. Satu kebijakan yang patut diapresiasi," lanjut Surya.(*)
Artikel ini pernah tayang di Intisari-Online.com dengan judul "Gaji Rp51 Juta, Kerja Tidak 'Full Time,' Ini yang Istimewa dari 7 Stafsus Milenial Jokowi yang Diibaratkan Seperti Magang, Tak Seperti Keenam Satfsus Lainnya"
Komentar