Gridhot.ID - Kasus hutang piutang yang melilit sebuah keluarga masih kerap ditemui di tengah masyarakat Indonesia.
Hal tersebut biasanya disebabkan karena kebutuhan yang mendesak tak bisa terpenuhi hingga terpaksa harus hutang.
Namun, sayangnya pada saat jatuh tempo pelunasan hutang, beberapa keluarga ada yang justru tak mampu melunasinya hingga menimbulkan sebuah kasus.
Pada Minggu (24/11/2019) Wiwi Elys Widyawati dan dua anaknya AK (6) dan RA (8) tidak bisa keluar dari tempat tinggalnya di Perumahan Buana Vista Batam.
Pintu rumahnya digembok oleh AL, seorang debt collector salah satu koperasi karena utang Wiwi telah melampaui jatuh tempo.
Dilansir dari Tribunnews.com, rumah kontrakan Wiwi digembok oleh AL sekitar pukul 08.00 WIB.
Namun perempuan berusia 35 tahun baru mengetahui rumahnya digembok sekitar pukul 13.00 WIB saat ia hendak keluar membeli air minum.
Ia pun panik apalagi saat itu listrik dan air di rumah itu ikut diputus Wiwi berusaha berkomunikasi dengan AL melalui WhatsApp namun semua pesannya tidak dibalas.
"Waktu saya sadar yang gembok rumah adalah orang koperasi, saya coba berkomunikasi menggunakan WhatsApp secara baik-baik.
Pesan saya dibaca tapi tak ada balasan," ujar Wiwi.