Mereka lalu sepakat menghubungi Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinisi Kepulauan Riau.
Setelah 9 jam disekap, Wiwi dan dua anaknya baru bisa dikeluarkan oleh polisi dari tempat tinggalnya tepatnya sekitar pukul 17.00 WIB.
Wiwi mengakui penyekapan yang dilakukan padanya terkait masalah utang.
"Karena rumah saya digembok. Kebetulan rumah kami itu ada teralis yang bisa digapai tangan dari luar. Ya benar masalah utang," katanya, Senin (25/11/2019).
Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmad Purboyo mengatakan AL nekat melakukan hal terebut karena sudah beberapa kali datang untuk menagih utang namun Wiwi tidak merepon.
Wiwi kemudian melaporkan penyekapan tersebut dan AL oknum debt collector telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari pemeriksaan polisi diketahui koperasi tempat AL bekerja bukan lembaga resmi tapi milik perorangan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar