Sampai saat ini penyelidikan masih berlanjut, dan jika benar terbukti ada tindakan penganiayaan, pelaku akan dijerat dengan hukuman berat.
Melansir dari HukumOnline,com, pelaku bisa dijerat dengan pasal 80 ayat 3 UU No.35 Tahun 2014 tentang kekerasan dan penganiayaan.
Pelakunya akan dengan ancaman hukumannya 15 sampai 20 tahun penjara.
(*)
Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul "Nestapa Bocah 4 Tahun di Surabaya, Orangtuanya Ngaku Cuma Keracunan Obat, Dokter Justru Kaget Lihat Tubuhnya Lebam Hingga Mengigau Ketakutan dalam Tidurnya: Ampun Budhe..."