Gridhot.ID - Kekerasan terhadap anak masih sering dijumpai di tengah masyarakat.
Padahal, pihak perlindungan anak sudah berusaha menekan angka penganiayaan terhadap anak, namun masih saja terjadi.
Belakangan ini kembali terjadi kasus penganiayaan yang menimpa seorang bocah di Surabaya, Jawa Timur.
Bocah berinisial JA (4) mengalami tindakan kekerasan hingga mengalami luka-luka.
Melansir dari Surya.co,id, JA terkulai tak berdaya dengan luka lebam di sekujur tubuhnya.
Parahnya, luka-luka tersebut tampak jelas di bagian wajah, lengan, hingga kemaluannya.
JA sekarang tengah dirawat intensif di IRS RSUD dr Soetomo, Surabaya.
Kasus penganiayaan JA terungkap usai kedua orang tua sang bocah sempat membawanya ke rumah sakit.
Awalnya, kedua orangtua JA mengaku jika sang anak mengalami keracunan obat, namun saat diperiksa dokter tak melihat tanda-tanda keracunan.
Dokter justru menemukan luka lebam di sekujur korban yang mencurigakan.
Setelahnya, orangtua JA langsung meminta pulang, namun ditahan oleh pihak dokter yang kemudian menghubungi pihak kepolisian dan meminta agar korban tetap dirawat karena dalam kondisi lemah.
Parahnya, saat dirawat korban sempat demam tinggi dan mengigau meminta ampun kepada seseorang yang ia panggil budhe.
Kanit Reskrim Polsek Gubeng Surabaya, AKP Oloan Manulang pada Sabtu (30/11/2019), mengatakan jika korban memang sempat mengigau.
"Korban ini sempat mengigau "Ampun Budhe" beberapa kali. Menurut dokter demam juga tinggi," terang Oloan dikutip dari Surya,co.id.
Mendengar hal tersebut, polisi langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan, diduga kuat bocah tersebut memang sengaja dianiaya.
Polsek Gubeng Surabaya dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya langsung berkoordinasi untuk mengungkap dugaan penganiayaan JA warga Pacar Kembang, Surabaya.
Kanit PPA, Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni langsung menerjunkan anggotanya dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Ada dua saksi yang masih kami periksa saat ini, saksi pelapor dan saksi dari rumah sakit," kata Ruth
Sampai saat ini penyelidikan masih berlanjut, dan jika benar terbukti ada tindakan penganiayaan, pelaku akan dijerat dengan hukuman berat.
Melansir dari HukumOnline,com, pelaku bisa dijerat dengan pasal 80 ayat 3 UU No.35 Tahun 2014 tentang kekerasan dan penganiayaan.
Pelakunya akan dengan ancaman hukumannya 15 sampai 20 tahun penjara.
(*)
Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul "Nestapa Bocah 4 Tahun di Surabaya, Orangtuanya Ngaku Cuma Keracunan Obat, Dokter Justru Kaget Lihat Tubuhnya Lebam Hingga Mengigau Ketakutan dalam Tidurnya: Ampun Budhe..."