Juga tidak diwajibkan melaksanakan ibadah haji bagi yang mampu.
"Yang kita harapkan Paruru Daeng Tau diberi efek jera oleh pihak kepolisian karena hal yang sama telah ia lakukan di Kabupeten Gowa beberapa tahun lalu namun hanya diberi sanksi berupa teguran", ujar H.Tamrin menjelaskan alasan MUI melaporkan Paruru ke Polres Tana Toraja.
"Aktivitasnya sangat meresahkan warga muslim di Mambura. Dan jika orang ini tidak ditahan maka bisa saja dia pindah ke Palopo karena disana ada juga pengikutnya", tegas H.Tamrin
Lebih lanjut H.Tamrin menuturkan bahwa setelah Paruru Dg Tau dikonfrontir oleh pihak MUI pada hari Selasa 26 Nopember 2019 di Aula Kantor Kemenag Tana Toraja, maka Personil Poltesta Tana Toraja dengan sigap terjun ke sekretariat LPAAP di Dusun Mambura untuk mencopot seluruh atribut organisasi dan menyita beberapa dokumen / inventaris milik LPAAP sebagai barang bukti.
"Alhamdulillah sebelum kasus ini kami laporkan secara resmi, Polres Tana Toraja telah menurunkan personilnya untuk menghentikan seluruh aktivitas LPAAP di Mambura. Tugas kami dari Kementerian Agama saat ini adalah membimbing para pengikutnya untuk insyaf dan kembali ke ajaran Islam yang sesungguhnya", terang H.Tamrin saat mengisi ceramah Safari Jumat di Masjid Mambura, (29/11/2019).
Melalui ceramah agama dan pendekatan personal yang dilakukan oleh H. Tamrin Lodo selaku Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Tana Toraja bersama Hj. Hadrayani Penyelenggara Syariah dan Kepala KUA Kec. Mengkendek M. Yasim serta beberapa penyuluh agama Islam dan anggota Polres Tana Toraja, para pengikut Paruru Dg Tau yang mayoritas hanya tamatan SD ini menyatakan Insyaf.
Pengikut Paruru Daeng Tau menyadari kekeliruannya dan berjanji untuk kembali menjalankan ajaran Islam sebagaimana yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW.