Pun pengikutnya tidak diwajibkan mengeluarkan zakat.
Pengikutnya juga tak berpuasa pada bulan Ramadhan.
Juga tidak diwajibkan melaksanakan ibadah haji bagi yang mampu.
"Yang kita harapkan Paruru Daeng Tau diberi efek jera oleh pihak kepolisian karena hal yang sama telah ia lakukan di Kabupeten Gowa beberapa tahun lalu namun hanya diberi sanksi berupa teguran", ujar H.Tamrin menjelaskan alasan MUI melaporkan Paruru ke Polres Tana Toraja.
"Aktivitasnya sangat meresahkan warga muslim di Mambura. Dan jika orang ini tidak ditahan maka bisa saja dia pindah ke Palopo karena disana ada juga pengikutnya", tegas H.Tamrin
Lebih lanjut H.Tamrin menuturkan bahwa setelah Paruru Dg Tau dikonfrontir oleh pihak MUI pada hari Selasa 26 Nopember 2019 di Aula Kantor Kemenag Tana Toraja, maka Personil Poltesta Tana Toraja dengan sigap terjun ke sekretariat LPAAP di Dusun Mambura untuk mencopot seluruh atribut organisasi dan menyita beberapa dokumen / inventaris milik LPAAP sebagai barang bukti.
Source | : | Tribun Timur |
Penulis | : | None |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar