Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Rela Ngemis hingga Jualan Tisu di Pinggir Jalan, Bocah 9 Tahun Ini Selalu Jadi Sasaran Pukul Ibunya Jika Pulang Tak Bawa Uang, Hasilnya Ternyata Dipakai Bayar Arisan

None - Rabu, 04 Desember 2019 | 11:13
Kejam! Bocah Berusia 9 Tahun Dipaksa Ngemis Selama 2 Tahun, Tak Bawa Uang Maka Dipukul Ibunya, Hasilnya Dipakai Bayar Arisan, Ini Videonya!
Kolase Instagram @makassar_iinfo

Kejam! Bocah Berusia 9 Tahun Dipaksa Ngemis Selama 2 Tahun, Tak Bawa Uang Maka Dipukul Ibunya, Hasilnya Dipakai Bayar Arisan, Ini Videonya!

Detik-detik M pukuli SR dan meminta uang hasil mengemis
Instagram @makassar_iinfo

Detik-detik M pukuli SR dan meminta uang hasil mengemis

SR pun trauma atas tindakan ibunya yang akan memukul jika dirinya pulang tanpa membawa hasil mengemis.

Menurut ketua Tim Reaksi Cepat (TSC) P2TP2A Makmur, hal ini dirasakan SR usai sering dianiaya ibu kandungnya M, saat tak menuruti permintaan pelaku.

"Memang terlihat dari wajah dan gestur memang anak ini sudah lama dieksploitasi. Pengakuan anak juga sering dipaksa, dipukul dan dimarahi kalau tidak pergi cari uang," kata Makmur, saat diwawancara di Polsek Panakkukang, Makassar, Selasa (3/12/2019), dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Piawai Dalam Racik Racun hingga Bom Bunuh Diri, Janda 45 Tahun di Amerika Persenjatai Calon Rekrutan Anggota ISIS Secara Online, Berhasil Ditangkap Usai Bermukim Sejak Tahun 1992

Setiap harinya, SR mendapatkan uang sebanyak Rp 50.000 saat mengemis di pintu keluar salah satu mal di Kecamatan Panakkukang.

Yang lebih parah, hasil dari mengemis anaknya tersebut digunakan M untuk biaya arisan, dan hanya sedikit yang dibagi kepada SR untuk jajannya.

SR pun tak boleh pulang apabila mal tempat mengemis belum tutup atau belum pukul 10 malam.

"Kadang kala ini anak terlambat bangun jadi tidak pergi sekolah. Kadang pulang saat mal tutup sekitar jam 10 malam," ucap Makmur, dikutip dari Kompas.com.

Kapolsek Panakkukang Kompol Jamal Fatur Rakhman saat merilis kasus IRT eksploitasi anak sendiri.
(darul/tribunmakassar.com)

Kapolsek Panakkukang Kompol Jamal Fatur Rakhman saat merilis kasus IRT eksploitasi anak sendiri.

Baca Juga: Sedang Satai di Sofa Depan Rumahnya, Wanita Ini Dihantam Batu Hitam Raksasa yang Jatuh Dari Langit, Alami Luka Lebam hingga Gagal Ginjal Usai Ditabrak Asteroid

Tersangka M, dikenakan Pasal 88 Juncto 76 UU Nomor 35 tahun 2014 terhadap perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Source :Sosok.id

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x