"Dan juga kita terapkan UU soal kekerasan dalam lingkup rumah tangga Pasal 45 Ayat 1 UU 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, ancaman maksimal 10 tahun dan minimal 3 tahun penjara," jelas Jamal, dikutip dari TribunMakassar.com. (*)
Artikel ini telah tayang di Sosok.ID dengan judul "Kejam! Bocah Berusia 9 Tahun Dipaksa Ngemis Selama 2 Tahun, Tak Bawa Uang Maka Dipukul Ibunya, Hasilnya Dipakai Bayar Arisan, Ini Videonya!"