Namun, laporan keuangan Garuda yang membaik itu ditolak oleh dua komisarisnya.
Penolakan itu berkaitan dengan perjanjian kerja sama Garuda dengan PT Mahata Aero Teknologi dan PT Citilink Indonesia yang diperkirakan menuai kerugian sebesar 244,95 juta dollar AS.
Garuda Indonesia dituding telah “memoles” laporan keuangannya.
Laporan keuangan itu pun sempat menuai polemik di tengah masyarakat.
Akhirnya, Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan investigasi terhadap laporan keuangan maskapai pelat merah itu.
Hasilnya, dua instansi tersebut menemukan adanya pelanggaran di laporan keuangan Garuda Indonesia tahun buku 2018.
Setelah menemukan pelanggaran, OJK dan Kemenkeu pun memberikan sanksi kepada Garuda serta auditor yang mengaudit laporan keuangannya.
Sanksi diberikan setelah kedua instansi tersebut memeriksa auditor terkait permasalahan laporan keuangan Garuda Indonesia tahun buku 2018.
Khususnya pengakuan pendapatan atas perjanjian kerja sama dengan PT Mahata Aero Teknologi yang diindikasikan tidak sesuai dengan standar akuntansi.