Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Geram Saksikan Kasusnya Dirut Garuda yang Berbuntut Panjang, Koordinator ICW Merasa Kurang Puas Ari Ashkara Statusnya Cuma Diberhentikan, Minta Adanya Proses Hukum hingga Ambil Haknya dari BUMN: Biar Nggak Tuman!

Nicolaus - Sabtu, 07 Desember 2019 | 20:25
Ari Askhara, Dirut Garuda Indonesia yang dicopot Erick Thohir
tribunnews

Ari Askhara, Dirut Garuda Indonesia yang dicopot Erick Thohir

Bahkan secara tegas Erick tak masalah jika nantinya harus bersih-bersih pejabat Garuda Indonesia dan merombak total segala kepengurusannya jika banyak yang terlibat.

Kasus ini ternyata juga jadi bahan pembicaraan para anggota Indonesian Corruption Watch ( ICW).

Baca Juga: Bak Hidup di Tanah Sparta Zaman Yunani Kuno, Warga Israel Baik Wanita dan Anak Harus Ikut Wajib Militer, Inilah 8 Peraturan Militer Israel yang Aneh!

Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo di Kantor Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Jakarta, Sabtu (7/12/2019).
KOMPAS.com/ACHMAD NASRUDIN YAHYA

Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo di Kantor Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Jakarta, Sabtu (7/12/2019).

Melansir dari Kompas.com, Koordinator ICW Adnan Topan Husodo menyatakan, Menteri BUMN Erick Tohir seharusnya memecat Direktur Utama PT Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra secara tidak hormat.

Adnan mengatakan, seharusnya Ari dipecat secara tidak hormat akibat perbuatannya yang telah menyelundupkan onderdil motor gede Harley Davidson.

Menurutnya, hal ini patut dilakukan agar Ari tak mendapatkan haknya setelah didepak dari perusahaan BUMN tersebut.

Baca Juga: Bermodal Uang Rp 200 Ribu untuk Puaskan Nafsu Birahinya, Pemuda Ini Nekat Sewa Wanita Bayaran yang Masih Remaja, Saat Ditagih Malah Tusuk Si Penjaja Seks dengan Gunting

"Semestinya dipecat dengan tidak hormat, diberhentikan dengan tidak hormat, sehingga dia tidak bisa mendapatkan haknya dia. Kalau, misalnya pemberhentian itu dengan hormat itukan beda," ujar Adnan di Kantor Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Jakarta, Sabtu (7/12/2019).

Adnan mengatakan, apa yang dilakukan Ari merupakan bagian dari korupsi dan pelanggaran kode etik berat.

"Harus ada proses hukum. Ini kan menunjukan bahwa praktik-praktik seperti itu bukan sesuatu yang ditoleransi. Apalagi kita juga dapat dengar sebenarnya pegawai Garuda sudah gerah dengan Dirutnya," kata Adnan.

Kendati demikian, ia mengapresiasi terhadap langkah Erick Tohir. Meski begitu, pemberhentian saja dianggap tidak cukup.

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x