Dijelaskan, pada saat aksi membunuh, korban terlebih dahulu dipukuli menggunakan raket listrik dan mengenai tangaan korban hingga luka.
Tak pelak, baku hantam terjadi, pelaku sempat dilempar dengan batu oleh korban dan mengenai dadanya.
“Namun, pelaku tidak tinggal diam, ia melawan sampai akhirnya posisi korban tersungkur, baru dipukul dengan bilah kayu sesuai dengan mimpinya,” jelasnya.
Saat korban sudah terkapar dipinggir jalan desa, pelaku meninggalkannya dan pergi ke masjid untuk sholat Jumat.
“Setelah menjalankan sholat Jumat pelaku menghampiri kembali korban dengan tujuan untuk memastikan korban sudah meninggal atau tidak,” kata Didit Bambang Wibowo.
Bambang Budi Wibowo, menyampaikan dari kasus yang dilakukan, Arifin Bin Mat Rasuk (pelaku) mendapatkan pasal 340 KUHP Subs Pasal 338 KUHP Subs Pasal 170 (3) Subs Pasal 351 (3) KUHP.
”Ancamannya hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun” tutupnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul "Curiga Neneknya Disantet, Mimpi, Pria Madura Bunuh Tetangga Sedesa Pakai Raket Nyamuk Dibantu Dukun"