Perkara itu tidak ada hubungannya dengan kerusuhan 23 September namun berpotensi menyita perhatian publik sehingga harus dilakukan di luar Jayawijaya.
"Awalnya diminta persidangan di Jayapura, namun MA punya pandangan lain sehingga tidak menyetujui jika dilakukan persidangan di Jayapura, melainkan harus dilakukan di Jakarta," katanya.
Sebagai informasi, MG merupakan satu warga yang terlibat melakukan pembantaian puluhan pekerja jembatan di Nduga, yang semuanya merupakan warga perantau.
(*)
Source | : | Kompas.com,antaranews.com |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar