Namun, benarkah catatan tersebut tidak sesuai atau bahkan salah?
Perlu diketahui dahulu bahwa seseorang bisa dianggap memiliki "catatan kegiatan kriminal" jika dirinya sudah terbukti secara hukum melakukan pelanggaran hukum.
Dalam hal ini, dirinya sudah menjadi terpidana, alias sudah dijatuhi pidana beradasarkan putusan pengadilan.
Ingat, "terpidana", bukan "terdakwa" apalagi "tersangka".
Sebab, kedua status tersebut hanya menunjukkan seseorang diduga melakukan pelanggaran hukum, namun belum dibuktikan secara hukum melalui putusan pengadilan.
Kembali lagi kepada SKCK Prabowo, kita semua tentu tahu bahwa Prabowo belum pernah dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan, alias menjadi terpidana.
Maka dari itu, mengenai SKCK tersebut dapat dikatakan bahwa, Probowo yang kini menjabat sebagai Menteri Pertahanan (Menhan) memang bisa mendapat SKCK dan bisa mendapat predikat "tidak memiliki catatan kegiatan kriminal".
Artikel ini telah tayang di Intisari Online dengan judul "Dianggap 'Terlibat' Penghilangan Aktivis 1998, Mengapa Prabowo Bisa Mendapat SKCK?"
(*)
Source | : | intisari online |
Penulis | : | None |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar